Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polisi Berhasil Tangkap Dua Terduga Mafia Tanah di Kabupaten Buru

Senin, 03 Juni 2024 | Juni 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T11:30:44Z

 


VIRAL BERITA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku berhasil menangkap dua tersangka kasus mafia tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru.

Mereka yang berhasil diamankan dengan inisial AB dan FS, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat. Sedangkan satu tersangka lainnya dengan inisial SG masih dalam pencarian.

Pengungkapan kasus ini diungkapkan melalui konferensi pers oleh Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, yang juga dihadiri oleh Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah.

Dalam keterangan tersebut, disebutkan bahwa AB dan FS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 385 ayat 1 Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1.

Kronologis penanganan perkara ini dijelaskan oleh Direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar, yang menyebutkan bahwa kasus ini telah menjadi target operasi sejak tahun 2023. Modus operandi para tersangka melibatkan pemalsuan dokumen terkait penguasaan hak atas tanah, yang mengakibatkan kerugian sekitar dua miliar rupiah.

Meskipun AB dan FS sudah diamankan, pencarian terhadap tersangka SG masih terus dilakukan. Polda Maluku juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dan sertifikat tanah terkait kasus ini.

Keseluruhan proses penangkapan dan penanganan kasus ini mendapatkan dukungan penuh dari BPN Provinsi Maluku, yang mengharapkan penyelesaian kasus ini akan memberikan keadilan bagi para korban yang mengalami kerugian akibat praktik mafia tanah ini.


×
Berita Terbaru Update