VIRAL BERITA - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, masyarakat yang ingin membuat SIM di tujuh wilayah Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan atau menjadi peserta JKN aktif. Uji coba ini akan diterapkan di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
AKBP Faisal Andri Pratomo, Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, menyampaikan bahwa uji coba ini akan dilaksanakan di tujuh Polda, yakni Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
"Implementasi akan dimulai pada 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah tersebut," ujar Faisal saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mengharuskan partisipasi aktif masyarakat dalam program BPJS Kesehatan.
Pemerintah menjamin bahwa aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat, melainkan justru akan mempermudah proses layanan publik.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, menegaskan bahwa implementasi aturan ini tidak akan merepotkan masyarakat.
"Penting untuk dicatat, dorongan kepesertaan aktif ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik atau menyebabkan keterlambatan yang tidak perlu," kata Nunung.
"Sebaliknya, aturan ini akan mempercepat dan mempermudah proses. Kami ingin memastikan bahwa seluruh pemohon menjadi peserta aktif JKN, karena prinsip gotong royong adalah dasar dari program ini," tambahnya.